Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Bila Merasa Tak Melanggar
Ada opsi menyanggah bila Anda merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas namun mendapat kiriman surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Anda perlu mengurus hal ini secara cepat sebab bila tidak kendaraan dapat diblokir.
Perlu dipahami lebih dulu kamera ETLE bertugas menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto atau video. Proses identifikasi pelanggar berdasarkan dokumen barang bukti itu menggunakan analisa pelat nomor.
Ini sebabnya bila pelat nomor tak ada, tertutup atau samar maka identifikasi bisa tidak valid. Namun jika valid maka surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat rumah sesuai data STNK berdasarkan pelat nomor.
Salah satu masalah dalam sistem ini adalah bila kendaraan yang dipakai telah dijual dan pemilik baru tak mengubah data registrasi kendaraan itu.
Sistem ETLE akan tetap mengirim surat konfirmasi tilang ke pemilik lama sesuai data. Saat dikirim ke rumah bisa jadi pemilik lama merasa tak melakukan pelanggaran karena tak lagi menguasai kendaraan.
Jika Anda mendapatkan kasus seperti ini sebaiknya langsung mengecek status kendaraan di situs ETLE Korlantas buat memastikan kebenaran terjadi pelanggaran.
Saat Anda menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda telah ditilang. Anda punya waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Bila Anda memilih mengabaikan surat tilang, terlepas Anda salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap Anda benar melakukan pelanggaran. Risikonya adalah STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.
Bila Anda mendapat surat konfirmasi pada dasarnya harus dikonfirmasi salah atau benar. Bila salah, Anda perlu mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian konfirmasi.
Masukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yaitu kode unik yang ada di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan lalu jelaskan misalnya sudah berpindah tangan.
“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” bunyi penjelasan dalam bagian tanya jawab di situs itu.
Kendala Tilang Elektronik
Kepolisian mengungkap salah satu kendala tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni bukti pelanggaran lalu lintas bermasalah karena kendaraan sudah pindah tangan.
Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo yang mengatakan kendala itu bukan cuma terjadi di wilayahnya saja.
“Kendala yang kami hadapi saat ini soal konfirmasi tilang. Jadi, saat kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar, lanjut ke konfirmasi, kendaraan itu sudah berpindah tangan,” kata dia di Mataram seperti diberitakan Antara, Selasa (8/11).
Proses tilang elektronik dimulai dari pembuatan barang bukti berupa foto atau video yang ditangkap kamera ETLE. Dokumentasi ini mesti memiliki ciri seperti pelat nomor yang akan digunakan kepolisian untuk mengidentifikasi.
Bila pelat nomor valid maka kepolisian bakal mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik yang merasa melakukan pelanggaran bisa melanjutkan ke tahap konfirmasi yang kemudian disusul penerbitan surat tilang dan pelanggar wajib membayar denda tilang atau mengikuti sidang.
Djoni mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan badan pengelolaan pendapatan daerah sebagai salah satu cara mengatasi masalah ini.
“Kami akan mendorong Bappenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan. Tentu, ini juga akan berpengaruh dalam pendapatan daerah, karena berbicara soal pajak,” ujar Djoni.