Indra Kenz: Mulai Dari Ngamen, Sampai Jadi Crazy Rich, Yang Kini Terancam Penjara 15 Tahun
Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sempat membuat publik gempar. yang dikenal sebagai pengusaha muda yang mendapat julukan ‘crazy rich’. Hobinya membagi-bagikan uang kepada pengikutnya di media sosial.
Selain itu, Indra Kenz juga terkenal suka pamer barang-barang mewah dan kekayaannya di media sosialnya. sebelum sesukses sekarang ini , IndraKenz mengaku sempat banyak melakoni beragam pekerjaan demi bisa mendapatkan uang lebih.
Melalui unggahannya di Media sosialnya ia pernah mengungkap beberapa pekerjaan yang pernah dilakoninya. Mulai dari sales toko, agen asuransi, tukang service, sopir taksi online, penyanyi kafe, dan masih banyak lagi.
“Banyak yang gw kerjain bro, semua yg HALAL dan MENGHASILKAN, pasti gw lakuin,” tulis Indra dalam keterangan fotonya.
Sayangnya, pundi-pundi kekayaannya yang berhasil dikumpulkan saat itu adalah hasil dari menipu. Dia tersandung kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Kasus ini bermula dari pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya, yakni Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban yang mencapai Rp2,46 miliar.
Menjadi Tersangka
Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB, pada Kamis (24/2).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara,” jelas Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (24/2).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, dalam wawancara khusus yang dilakukan merdeka.com dengan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Maret 2022 lalu, Terbongkar modus yang dilakukan Indra untuk mendapatkan keuntungan.
Caranya membohongi publik dengan meyakinkan bakal mendapat untung besar dari investasi binary option menggunakan platform aplikasi Binomo. Indra mengajak dan mengajarkan Binomo melalui media sosialnya.
Dia ada beberapa orang dalam kegiatan kursus memberikan pendidikan, dia punya PT.
Itupun setelah periksa ke Bappebti tidak berizin juga. Artinya melaksanakan kegiatan tersebut tidak sah. Yang kita lagi dalami itu siapa itu Binomo, kami masih menduga, mendalami terkait dengan orang-orang di balik Indra Kesuma.
Cara indra kesuma menyakinkan para calon trader maupun trader adalah dengan memberikan seolah-olah dapat melakukan analisa dan tips-tips trading binomo. Sehingga banyak trader yang mengikutinya namun hasilnya rugi.
Miliaran Aset Disita
Akibat kasus yang menjerat Indra, deretan barang mewah mulai dari belasan jam tangan, dua unit Ferrari dan Tesla, aset tanah dan bangunan serta rekening uang senilai Rp5,1 miliar disita.
Kanit 5, Subdit II, Perbankan Dittipideksus, Mabes Polri, Kompol Karta, menerangkan adanya sejumlah barang mewah milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka Indra Kenz, yang turut dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
“Selain mobil juga uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel. Uang tunai Rp5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp67 miliar,” kata Kompol Karta, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Mabes Polri, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6).
Untuk jam tangan mewah dan dua mobil yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar.
“Dua mobil ini sama uang jam nilainya 24 Miliar. Rumahnya saja yang kemarin di Narada (Alam Sutera) nilainya 11 miliar,” ungkap dia
Diancam pidana 15 Tahun Penjara
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun. Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa Indra Kenz telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” imbuhnya.